Perbedaan Pidana & Perdata

berikut penjelasannya

7/29/20251 min baca

Ternyata Ini Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

1. Hukum Pidana

  • Pengertian: Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum.

  • Tujuan: Menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan berbahaya.

  • Contoh Kasus: Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, korupsi.

  • Pihak yang Menuntut: Negara melalui Jaksa Penuntut Umum.

  • Sanksi: Denda, kurungan, penjara, hukuman mati, atau pidana tambahan lainnya.

  • Dasar Hukum:

    • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

    • UU lainnya seperti: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, dll.

2. Hukum Perdata

  • Pengertian: Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.

  • Tujuan: Menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan secara pribadi.

  • Contoh Kasus: Sengketa utang piutang, wanprestasi, perceraian, warisan, perjanjian sewa-menyewa.

  • Pihak yang Menggugat: Individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar.

  • Sanksi: Pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb.

  • Dasar Hukum:

    • KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

    • HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)

    • UU Perkawinan, UU Perlindungan Konsumen, dll.

Kesimpulan:

Hukum pidana menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan umum yang ditindak oleh negara, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antarpribadi yang diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.