Perbedaan Pidana & Perdata
berikut penjelasannya
7/29/20251 min baca


Ternyata Ini Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
1. Hukum Pidana
Pengertian: Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum.
Tujuan: Menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan berbahaya.
Contoh Kasus: Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, korupsi.
Pihak yang Menuntut: Negara melalui Jaksa Penuntut Umum.
Sanksi: Denda, kurungan, penjara, hukuman mati, atau pidana tambahan lainnya.
Dasar Hukum:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
UU lainnya seperti: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, dll.
2. Hukum Perdata
Pengertian: Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan: Menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan secara pribadi.
Contoh Kasus: Sengketa utang piutang, wanprestasi, perceraian, warisan, perjanjian sewa-menyewa.
Pihak yang Menggugat: Individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar.
Sanksi: Pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb.
Dasar Hukum:
KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
UU Perkawinan, UU Perlindungan Konsumen, dll.
Kesimpulan:
Hukum pidana menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan umum yang ditindak oleh negara, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antarpribadi yang diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.
TUJUAN KAMI
Memberi solusi terbaik untuk perlindungan hukum serta memberikan kenyamanan dalam pertumbuhan bisnis Anda.
KONTAK
Email : enikalaw@gmail.com
Phone : +6281233666375
© 2025. All rights reserved.
ENIKA LAW FIRM didirikan berdasarkan akta notaris No. 05, Notaris Muhammad Chatul Kurniawan, S.H., M.Kn.,
