Perbedaan Pidana & Perdata
berikut penjelasannya
7/29/20251 min baca


Ternyata Ini Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
1. Hukum Pidana
Pengertian: Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum.
Tujuan: Menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan berbahaya.
Contoh Kasus: Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, korupsi.
Pihak yang Menuntut: Negara melalui Jaksa Penuntut Umum.
Sanksi: Denda, kurungan, penjara, hukuman mati, atau pidana tambahan lainnya.
Dasar Hukum:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
UU lainnya seperti: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, dll.
2. Hukum Perdata
Pengertian: Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan: Menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan secara pribadi.
Contoh Kasus: Sengketa utang piutang, wanprestasi, perceraian, warisan, perjanjian sewa-menyewa.
Pihak yang Menggugat: Individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar.
Sanksi: Pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb.
Dasar Hukum:
KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
UU Perkawinan, UU Perlindungan Konsumen, dll.
Kesimpulan:
Hukum pidana menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan umum yang ditindak oleh negara, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antarpribadi yang diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.