Layanan Hukum Terpercaya
Solusi strategis untuk kebutuhan permasalahan hukum Anda.
Pendiri Badan Usaha
Mendampingi pendirian badan usaha Anda.
Restrukturisasi, Merger, PKPU, dan Kepailitan
Penyelesaian permaslahan hukum anda baik Pidana maupun Perdata
Penyelesaian Sengketa
Layanan Hukum Terintegrasi
Tentang Kami - Enikalaw
ENIKA LAW merupakan firma hukum di Indonesia yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 5 Notaris Muhamad Chatul Kurniawan SH., Mkn.,
ENIKA memiliki filosofi yaitu Etika, Negosiasi, Integritas, Keahlian, Amanah
layanan yang kami berikan meliputi
Sengketa PERDATA Umum dan khusus
Sengketa PIDANA Umum dan Khusu
Sengeketa PAJAK
Sengketa Petanahan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase, Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi)
Penyelesaian Kewajiban Hutang, Pailit
Sengketa Konsumen
Sengeketa Ketenagakerjaan
Sengketa Keluarga
ENIKA LAW
Komitmen Penanganan Hukum
Dengan menjunjung Tinggi Etika Profesi Pengacara dan mengedepankan profesionilisme, berintegritas dengan pengalaman yang tinggi dan memiliki keahlian, Enika Law menjamin penyelesaian yang terbaik sesuai dengan ketaan regulasi di Indonesia.
Artikel Hukum
Kami menyediakan solusi hukum strategis untuk mendukung pertumbuhan dan kepatuhan bisnis Anda.
Perbedaan Pidana & Perdata
Banyak orang yang belum memahami perbedaan Hukum Pidana dan Perdata berikut Penjelasannya
Pentingnya memiliki penasihat hukum
Masalah hukum bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja, bahkan tanpa diduga. Karena itu, penting bagi setiap orang—baik individu maupun pelaku usaha—untuk memiliki akses ke bantuan hukum sejak dini.
Kami menangani semua aspek merger dan akuisisi untuk memastikan kesuksesan transaksi Anda.
Merger & Akuisisi
ARTIKEL


Ternyata Ini Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
1. Hukum Pidana
Pengertian: Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum.
Tujuan: Menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan berbahaya.
Contoh Kasus: Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, korupsi.
Pihak yang Menuntut: Negara melalui Jaksa Penuntut Umum.
Sanksi: Denda, kurungan, penjara, hukuman mati, atau pidana tambahan lainnya.
Dasar Hukum:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
UU lainnya seperti: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, dll.
2. Hukum Perdata
Pengertian: Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan: Menyelesaikan sengketa dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan secara pribadi.
Contoh Kasus: Sengketa utang piutang, wanprestasi, perceraian, warisan, perjanjian sewa-menyewa.
Pihak yang Menggugat: Individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar.
Sanksi: Pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dsb.
Dasar Hukum:
KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
UU Perkawinan, UU Perlindungan Konsumen, dll.
Kesimpulan:
Hukum pidana menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan umum yang ditindak oleh negara, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antarpribadi yang diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.


Masalah hukum bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja, bahkan tanpa diduga. Di Indonesia, banyak kasus terjadi karena kurangnya pemahaman hukum, salah langkah dalam membuat keputusan, atau sekadar menjadi pihak yang dirugikan dalam sebuah konflik. Karena itu, penting bagi setiap orang—baik individu maupun pelaku usaha—untuk memiliki akses ke bantuan hukum sejak dini.
Realita dan Faktanya
Banyak orang baru cari pengacara saat sudah parah
Mayoritas masyarakat Indonesia cenderung mencari bantuan hukum saat masalah sudah besar, seperti saat dipanggil polisi, digugat di pengadilan, atau saat sudah terlibat konflik yang merugikan.Kurangnya kesadaran preventif hukum
Banyak yang tidak sadar pentingnya konsultasi hukum sejak awal, misalnya sebelum menandatangani perjanjian, membuat usaha, atau menghadapi konflik keluarga.Kasus hukum sering menimpa orang biasa
Tidak hanya korporasi atau pejabat, masyarakat biasa pun bisa terjerat masalah hukum, seperti sengketa tanah, warisan, perceraian, atau fitnah di media sosial.Biaya bukan alasan untuk tidak konsultasi
Saat ini, banyak kantor hukum (termasuk ENIKA LAW OFFICE) membuka layanan konsultasi awal yang terjangkau atau bahkan gratis sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat.
Dengan memahami ini, masyarakat diharapkan lebih bijak: lebih baik sedia payung sebelum hujan dengan berkonsultasi hukum sejak dini, bukan saat semuanya sudah terlambat.


Toko online di Indonesia wajib memenuhi ketentuan hukum seperti memiliki izin usaha, menyusun syarat & ketentuan, kebijakan privasi, serta melindungi data konsumen. Kewajiban ini diatur dalam UU ITE, PP PMSE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jika dilanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar, terutama jika terjadi penyalahgunaan data, penipuan, atau pengabaian hak konsumen. Legalitas bukan formalitas, tapi perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Latar Belakang & Dasar Hukum E-Commerce di Indonesia
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
→ Mengatur transaksi elektronik, termasuk perjanjian, perlindungan data pribadi, dan bukti digital.PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
→ Mengatur pelaku usaha online wajib punya izin usaha, data pelaku usaha harus transparan, serta kewajiban menyediakan info produk dan layanan konsumen secara jelas.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
→ Melindungi hak konsumen, dan mewajibkan pelaku usaha memberi informasi yang jujur, jelas, dan benar.UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
→ Mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi konsumen oleh platform e-commerce.
Sanksi Pidana yang Dapat Dikenakan
UU ITE Pasal 45A ayat (1)
→ Setiap orang yang melanggar ketentuan distribusi informasi elektronik yang menyesatkan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.UU PDP Pasal 67–70
→ Pelaku usaha online yang menyalahgunakan data pribadi konsumen dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.UU Perlindungan Konsumen Pasal 62
→ Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan konsumen dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Layanan hukum yang sangat profesional dan membantu kami dalam setiap langkah pertumbuhan bisnis kami.
Budi Santoso
Tim enikalaw memberikan solusi hukum yang tepat dan strategis, sangat mendukung perkembangan perusahaan kami.
Sari Indah
★★★★★
★★★★★
Kontak Kami
Silakan hubungi kami untuk solusi hukum korporasi yang tepat.